8/10/2015

Ingin Jadi Guru PNS? Inilah Syarat Terbarunya

Seleksi untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2016 tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah merancang syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS yang tidak mudah. Calon guru ini akan dikirim dulu ke daerah terpencil kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan di asrama.

Syarat menjadi guru CPNS

Syarat menjadi guru CPNS
Jika tahun sebelumnya seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru tanpa diseleksi menjadi PNS. Selanjutnya mereka akan mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat tunjangan profesi. Maka mulai tahun depan butuh waktu lebih lama lagi untuk mendapatkan status guru PNS dan tunjangan profesi.

"Di dalam konsep Kemenristek Dikti tidak boleh demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak hebat tidak akan masuk seleksi karena tidak boleh sembarang orang menjadi guru," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad (06/07/15).

Rekrutmen guru akan dimulai dengan menyaring calon guru melalui dua filter pada 2016. Tahapan pertama ialah setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (SM3T). Calon guru akan ditempatkan di sekolah terpencil selama satu tahun.

Selain mendapat akses khusus untuk tes seleksi formasi guru PNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan. Selanjutnya setelah mereka mengabdi di daerah 3T maka mereka akan diasramakan di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selama satu tahun. Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kedua konsep ini dilakukan karena pengabdiannya selama menjadi guru SM3T dapat mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Selain itu, guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memberikan pelajaran yang lebih baik kepada siswa.
Previous Post
Next Post

0 komentar: