Bagaimana Solusi NUPTK yang telah mati atau dibekukan padamu negeri untuk diaktifkan kembali? karena NUPTK yang non aktif ini pada masanya hanya bisa melalui ajuan baru dan NUPTK berubah jadi Peg.Id.
Sebenarnya pada postingan sebelumnya NUPTK yang dinonaktifkan oleh sistem padamu negeri bisa diaktifkan kembali dengan syarat seperti berita yang telah lalu baca penonaktifan NUPTK dan NRG oleh padamu negeri
Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah
Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud
Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
Fotocopy sertifikat pendidik.
Nama Ibu kandung.
NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI
Namun itu bagi yang sudah sertifikasi bagaimana dengan NUPTK yang belum sertifikasi ?
bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri.
Guru atau Pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi akhirnya mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru.
Sebenarnya pada postingan sebelumnya NUPTK yang dinonaktifkan oleh sistem padamu negeri bisa diaktifkan kembali dengan syarat seperti berita yang telah lalu baca penonaktifan NUPTK dan NRG oleh padamu negeri
Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah
Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud
Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
Fotocopy sertifikat pendidik.
Nama Ibu kandung.
NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI
bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri.
Guru atau Pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi akhirnya mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru.
0 komentar: