Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. (baca juga : Syarat Pengajuan Pengajuan Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015. [informasipendidikan.Net | 07/04/2015]
Guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. |
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
Silahkan Lihat
Pemerintah akan menetapkan penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015. [informasipendidikan.Net | 07/04/2015]
0 komentar: