11/25/2015

Berkas yang harus di Kumpulkan oleh PUPNS

Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untu diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk. sehingga pendataan untuk verifikasi pupns bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala dari verifikator

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut

Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
    Fotocopy SK 100%
    Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
    Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
    Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
    Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
    Fotocopy SK Berkala Terakhir
    Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
    Fotocopy SK Tugas Belajar
    Fotocopy KTP
    Fotocopy NPWP
    Fotocopy BPJS /Askes
    Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
    Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
    Daftar Riwayat Hidup
    Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
    SK atau Sertifikat Sertifikasi
    Fotocopy SK Ijin Belajar


Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru.

Lihat proses verifikasi dari verifikator-verifikator ini dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :

 Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

Sumber Dari : kkgjaro.com
Previous Post
Next Post

0 komentar: