11/26/2015

Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 dicopy dari http://seputar-apbn.blogspot.com/2014/06/peraturan-pemberian-dan-tata-cara.html
Peraturan Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ketentuan umum Uang Makan PNS:

(1)Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dilingkungan Kementerian Negara/Lembaga

(2) Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.

(3) Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

(4) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.

(5) Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang menjalankan perjalanan dinas;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau
e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.

(6) Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

(7) Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan PNS tersebut tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, satuan kerja dapat merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan

(8) Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja bersangkutan.


SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) tahun 2014 sbb:
1 Golongan I dan II Rp25.000
2. Golongan III Rp27.000
3. Golongan IV Rp29.000






Lebih lanjut, silahkan baca di peraturan terkait uang makan PNS sbb :

Peraturan tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang  Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); hal. 2
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 
  6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; 
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
  8. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum/ Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2010; Tahun 2011 , tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016 ;
  9. Peraturan Menteri  Keuangan tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang  Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Nomor 110/PMK.05/2010
Previous Post
Next Post

0 komentar: