3/23/2016

Cara Membuat PNSMail ( Email Untuk PNS )

Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMailKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menganjurkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia membuat dan menggunakan layanan email PNSmail. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB. Diharapkan mulai 1 Januari 2014 untuk komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan menggunakan email PNSMail. Layanan ini khusus diperuntukkan untuk PNS.

Penggunaan layanan email, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Untuk itulah, seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan alamat email resmi PNSMail. Email dengan domain @pnsmail.go.id ini bisa dibuat di www.pnsmail.go.id. Untuk membuat email di PNSMail sama seperti membuat email di layanan serupa.

Bedanya, untuk membuat email di PNSMail ini harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh jika namanya Muhammad Amin maka username yang digunakan adalah muhammad.amin@pnsmail.go.id.

Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
1. Kunjungi http://www.pnsmail.go.id/ lalu klik tombol Daftar yang ada di pojok atas.

Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Klik Daftar

2. Setelah itu, akan muncul Formulir Pendaftaran PNSMail, isi dan lengkapi semua data yang diminta tersebut dengan benar.

Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Isi Formulir dengan Data yang Benar

3. Setelah semua data selesai diisi, klik Daftar. Email tidak langsung jadi, harus menunggu pengaktifan akun dari admin PNSMail.


PNSMail yang merupakan fasilitas email yang khusus bagi PNS di seluruh Indonesia ini gratis. PNSMail menjanjikan fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya :
  • Kapasitas penyimpanan 1 GB
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Previous Post
Next Post

0 komentar: