BOS SMA mengalokasikan dan mendistribusikan dana langsung ke sekolah dengan besaran berdasarkan jumlah siswa dan variabel biaya bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah nonpersonalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah dapat membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya. Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta
biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah.
Pada tahun 2015 ini, alokasi dana BOS SMA sebesar Rp. 5,347 triliun. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana BOS ini langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMA yang disusun oleh pemerintah ini, dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling
percaya.
SASARAN
Sasaran program adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan
per sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
‐ Periode Januari‐Juni 2015 : 4.376.509 siswa;
‐ Periode Juli‐Desember 2015 : 4.535.644 siswa.
SATUAN BIAYA
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran
periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember
sebesar Rp. 600.000/siswa
PEMANFAATAN DANA
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional
non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen
2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan
PERSYARATAN PENERIMA
1. SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah
induk.
2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
4. Semua sekolah yang menerima BOS SMA harus mengikuti pedoman BOS SMA yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
6. Sekolah penerima BOS SMA menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.
7. Sekolah yang menolak menerima BOS SMA harus membuat surat pernyataan menolak BOS
dan mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Selengkapnya Download Juknis BOS SMA 2015 DISINI , Demikian informasi terkait Juknis (Petunjuk Teknis) BOS SMA semoga bermanfaat.
baca artikel lain : Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2015 Untuk SD, SMP/Sederajat
0 komentar: