3/01/2016

Juknis Tunjangan Khusus Dikdas 2015

Juknis Tunjangan Khusus Dikdas 2015 - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Hal tersebut dapat terwujud apabila guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses pencerdasan anak bangsa. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut juga mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

wimaogawa.blogspot.com
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 ini memprogramkan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.

Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 bahwa anggaran tunjangan khusus di daerah khusus jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberian tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015.

Download PDF Juknis Tunjangan Khusus Dikdas per 25 Februari 2015 DISINI.
Previous Post
Next Post

0 komentar: