5/29/2016

APLIKASI PENILAIAN PEMBELAJARAN

Melakukan Penilaian adalah kewajiban Pendidik. Seorang Pendidik harus mampu melakukan penilaian yang menyeluruh sehingga informasi yang terkumpul melalui proses penilaian tersebut dapat dipercaya dan peserta didik tidak dirugikan. Permendiknas tentang Standar Penilaian Pendidikan mencantumkan 9 (sembilan) prinsip penilaian yang salah satunya adalah penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, yang berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
Pencatatan hasil penilaian memegang peranan yang tidak kalah penting. Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas dan penyampaian laporan hasil pembelajaran. Melalui pencatatan yang akurat, Pendidik akan dengan mudah menjelaskan (mempertanggungjawabkan) dasar keputusan yang diambilnya berkaitan dengan hasil belajar peserta didik. Tampilan lembar pertamanya tampak seperti gambar di bawah ini. 

Seperti tampak pada gambar diatas, aplikasi ini memberikan “fiture-fiture” sebagai berikut :
  1. Pencatatan kehadiran peserta didik. Fiture ini memungkinkan pendidik mengetahui berapa banyak pertemuan yang dilakukan, berapa banyak peserta didik mengikuti pertemuan, serta berapa banyak peserta didik tidak mengikuti pertemuan dan apa alasannya.
  2. Pencatatan nilai ulangan harian. Fiture ini memudahkan Pendidik dalam mengolah hasil Ulangan harian, termasuk menghitung nilai rata-rata dan memutuskan nilai yang akan diambil apabila peserta didik mengikuti program remedial (apakah akan diberi nilai KKM, nilai tertinggi, atau nilai rata-rata)
  3. Pencatatan nilai tugas. Fiture ini memungkinkan pendidik memberikan nilai yang lebih spesifik pada tugas yang dikerjakan peserta didik. Aspek tugas yang akan dinilai dan berapa nilai maksimal yang akan diberikan sepenuhnya ditentukan oleh pendidik yang bersangkutan.
  4. Pencatatan nilai proses kegiatan belajar. Apabila dikehendaki, aktifitas/sikap peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran dapat dinyatakan dalam nilai yang akan mempengaruhi nilai akhir yang akan diperoleh peserta didik. Aspek aktifitas kegiatan pembelajaran yang akan dinilai dan berapa nilai maksimal yang akan diberikan sepenuhnya ditentukan oleh pendidik yang bersangkutan.
  5. Pencatatan nilai Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir Semester/Ulangan Kenaikan Kelas beserta perbaikannya.
  6. Penyampaian dan Pengolahan Laporan akhir maupun laporan berkala (bulanan). Pada Fiture ini pendidik dapat menentukan Periode Pelaporan, menentukan nilai yang diambil apabila peserta didik mengikuti program remedial/perbaikan (apakah akan diberi nilai KKM, nilai tertinggi, atau nilai rata-rata), menentukan rumus perhitungan untuk nilai akhir, Laporan Berkala (Bulanan), Rekap Nilai, Pengolahan Nilai Raport, dan Nilai Raport.
Bagi rekan-rekan yang berminat mencoba aplikasi dapat mengunduhnya lewat tautan di bawah ini : 




Previous Post
Next Post

0 komentar: