6/03/2016

KEPUTUSAN PENGATURAN JAM KERJA APARATUR NEGARA SELAMA RAMADHAN DARI KEMENPAN


Menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,"
Untuk lebih jelasnya silahkan download SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN di bawah ini : 

download

Previous Post
Next Post

0 komentar: