Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukgan gambar berikut:
Untuk mendapatkan NUKS terlebih dahulu harus melalui diklat di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Website http://home.lppks.org/.
Penjelasan Alur Diklat Calon Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (P3KS = Penyelenggara Program Penyiapan Kepala Sekolah)
- P3KS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
- Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
- Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
- P3KS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
- P3KS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
- P3KS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
- P3KS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari P3KS
- Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
- Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
- Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
- P3KS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS
Penjelasan Proses Pengusulan Peserta Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah:
- Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat
- Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
- Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
- Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
- Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah
- Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
- Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah
- Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik
Penjelasan Alur Proses Seleksi Administratif Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan Membentuk Tim / Panitia Seleksi Administrasi Calon Kepala Sekolah
- Tim / Panitia Seleksi melakukan check list kelengkapan individu, melakukan kelengkapan rekap kelengkapan peserta dan membuat berita acara hasil penilaian seleksi administrasi
- Kepala Dinas pendidikan menerima hasil selsksi dari panitia seleksi administrasi dan membuat pengumuman hasil seleksi admnistrasi
- Kepala sekolah menyampaikan hasil selsksi adminitrasi kepada calon peserta
- Guru menerima hasil seleksi admnistrasi
Penjelasan Proses Seleksi Akademik Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk Lemabaga Penyelenggara seleksi akademik (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)
- LP3CKS Menyiapakan selsksi akademik
- Kepala Dinas Pendidikan Membuat undangan untuk peserta seleksi calon kepala sekolah
- Kepala Sekolah menyampaikan undangan seleksi kepada gurunya yang menjadi peserta
- Guru menerima undangan selsksi akademik secara resmi dan menyerahkan instrumen AKPK kepada panitia di LP3CKS
- LP3CKS melaukan registrasi peserta seleski dan melakukan selsksi Akademik meliputi ( memeriksa rekomendasi KS/PS, Penilaian Potensi Kepemimpinan dan Panilaian Makalah Kepemimpinan)
- LP3CKS membuat rekapitulasi hasil seleksi akademik dan membuat berita acara hasil seleksi akademik
- Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil seleksi akademik dari LP3CKS dan mengumumkan hasil seleksi akademik
- Kepala Sekolah menhyampaikan hasil seleksi akademik kepada peserta
- Guru menerima hasil seleksi akademik
Penjelasan alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah:
- LP2CKS (Lembaga Penyelenggara Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah
- LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah
- LPPKS m,enerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
- LP2CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah
Tambahan:
Sepertinya daplam pendataan dapodik juga ditanyakan sertifikasi kepala sekolah, munkin yang dimaksud adalah sertifikat ini. Demikian semoga bermanfaat.
artikel ini hanya copas dari : http://kkgjaro.blogspot.com, semoga membantu
Sepertinya daplam pendataan dapodik juga ditanyakan sertifikasi kepala sekolah, munkin yang dimaksud adalah sertifikat ini. Demikian semoga bermanfaat.
artikel ini hanya copas dari : http://kkgjaro.blogspot.com, semoga membantu
Untuk Aplikasi dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya
Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :
PORTAL GURU REPUBLIK INDONESIA ONLINE
0 komentar: