6/05/2016

Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015

Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 - Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Bulan Rmadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama islam, maka jam kerja ASN, TNI, dan polri diatur sebagai berikut :

wimaogawa.blogspot.com
 1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a.   Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
      Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
      Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :

a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
      Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
      Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6  hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Selengkapnya download  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015

Demikian informasi terkait Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015, semoga bermanfaat.

Previous Post
Next Post

0 komentar: