6/02/2016

Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anak-anaknya secara gratis. Dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga akan menjangkau anak-anak yang berada di luar sekolah misalnya anak jalanan, dan anak putus sekolah, yatim piatu, dan difabel.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Baca juga : Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM

Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
wimaogawa.blogspot.com

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).

Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/SosialSiswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  5. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM; 
  6. Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Demikian beberapa syarat/prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), salam Operator Sekolah Indonesia.
Previous Post
Next Post

0 komentar: