8/02/2016

KEMENDIKBUD AKAN MEREKRUT RATUSAN RIBU TENAGA GURU


Kemendikbud akan merekrut ratusan ribu tenaga guru baru dalam lima tahun ini. Pasalnya, sebanyak 252.843 guru akan masuk batas usia pensiun (BUP) dalam kurun waktu 2016-2019.

"Karena itu Kemendikbud perlu merekrut guru baru untuk menggantikan guru yang pensiun tersebut," kata Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK) Kemendikbud Syawal Gultom, Rabu (1/4).

Dia menambahkan, guru merupakan kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, masih banyak masalah yang terungkap di berbagai daerah. Misalnya, ada daerah yang justru kelebihan jumlah guru di semua jenjang. Tapi ada juga yang kekurangan guru PNS dan guru tetap yayasan.

"Akar dari permasalahan ini sebenarnya ada pada distribusi pegawai. Guru yang masih belum terdistribusi dengan baik, berakibat pada kesulitan pemenuhan jam mengajar. Nah ini akan kami ubah agar penyebaran guru bisa merata," tegas Syawal.

Syarat Guru Honorer diangkat jadi PNS
Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS.  Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.

"Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan.

Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.

"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," tuturnya.

Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.

"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," tegas Hamid.
Sumber
Previous Post
Next Post

0 komentar: