8/05/2016

Mekanisme Pengajuan NPSN PAUD Tahun 2015

Mekanisme Pengajuan NPSN PAUD Tahun 2015 - NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan surat edaran Kementrian Kebudayaan tanggal 18 Februari 2015 bahwa merujuk pada surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tertanggal 18 Maret 2013 nomor 8946/P3/LL/2013 hal NPSN PAUD yang berisi mekanisme prosedur pengusulan NPSN dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI).
wimaogawa.blogspot.com

Melalui surat edaran tersebut PDSP memberitahukan bahwa pengajuan NPSN untuk lembaga PAUD mulai bulan Maret 2015 mengalami perubahan mekanisme yang disesuaikan dengan pengajuan NPSN satuan pendidikan yang lainnya yaitu SD, SMP, SMA, SMK. Pengajuan NPSN dilakukan dengan melampirkan SK Operasional yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui Kelompok Kerja Pendataan (KK Datadik) dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menggunakan aplikasi verval Saatuan Pendidikan (Verval SP) (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) ke PDSP.

Demikian informasi terbaru terkait Mekanisme Pengajuan NPSN PAUD tahun 2015, semoga bermanfaat.
Previous Post
Next Post

0 komentar: