Evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) perlu dilakukan. Evaluasi ini antara lain termasuk pula menelaah kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi instansi pemerintah dalam mengejawantahkan SKP. Arahan ini disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN saat membuka Workshop Koordinasi dan Konsultasi Konsep Penilaian Kinerja Pegawai di Ruang Rapat lantai 2 gedung II BKN Pusat Jakarta, Senin (13/4).
Ikut hadir dalam kegiatan ini Direktur Kinerja Margi Prayitno dan Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Purwanto. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Prof.DR. Sihol Situngkir, staf ahli bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat Kementerian Sekretaris Negara. Selain diikuti para pejabat BKN terkait, sejumlah instansi pusat pun ikut hadir, antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Yulina Setiawati NN lebih lanjut mengartikulasikan bahwa guna melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang disiplin dan kinerja pegawai merupakan salah salah satu RPP yang tengah diselesaikan pemerintah. Ada pun RPP lainnya mencakup Manajemen PNS, Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan, pensiun dan perlindungan, dan Korps ASN. “Untuk itu, workshop ini adalah media efektif guna memperkaya konsep Penilaian Kinerja Pegawai secara komprehensif,”ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sihol Situngkir menguraikan bahwa pembinaan PNS dilaksanakan berdasar sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik. “Di samping itu, penerapan sistem penilaian kinerja merupakan salah satu upaya penataan Sistem Manajemen guna pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara konsisten,”ungkapnya. Aman
Sumber
0 komentar: