< div style="text-align: justify;">Setiap kaki kita ini melangkah perlulah kehati- hatian,kita samakan juga halnya dengan cara mendaftar di e-PUPNS ini,diman a pada saat registrasi segala sesuatunya perlu dipersiapkan dulu untuk menjaga h al-hal yang tidak kita inginkan,misalnya pada saat cetak Nomor kode Registrasi/c etak formulir tiba-tiba tidak bisa karena pada browser kita muncul Error 500, tenang saja jangan galau...,maka inilah kata saya tadi persiapkanlah dulu segala sesuatunya untuk mengantisipasi hal tersebut
Pada saat registrasi catatlah item-item yang dianggap penting :<
/div>
Nah..ini yang penting kata saya tadi dicatatkan,silahkan jawab sesuai pertany aan yang anda buat sendiri pada saat registrasi,klik OK
Silahkan siapkan print ou t klik cetak,maka Formulir No registrasi bisa anda dapatkan.tidak diprint out la ngsung tidak apa,bisa saja disave dulu nantinya baru dicetak dengan print out
Hasil klik Cetak dan Cetak Formulir
Dengan Cetak Formulir,kita bisa lihat s ementara data profil kita pada isian e-PUPNS sebelum kita melangkah ke Login men u utama nantinya
< div style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in;">SEKILAS I NFO DARI GROUP TEMAN FB
-Kode Registrasi
-Password
-Pertanyaan keam
anan yang anda buat dan apa jawabannya
-E
mail anda
Dari item diatas inilah saatnya
bisa kita pakai yaitu gagalnya cetak Formulir kode registrasi
Buka link https://e pupns.bkn.go.id/login pilih menu Masuk< /i>
<
br />Buka link https://e pupns.bkn.go.id/login pilih menu Masuk< /i>
Pilih/klik Lupa No Registrasi
Isilah NIP anda,klik
OKNah..ini yang penting kata saya tadi dicatatkan,silahkan jawab sesuai pertany aan yang anda buat sendiri pada saat registrasi,klik OK
Silahkan siapkan print ou t klik cetak,maka Formulir No registrasi bisa anda dapatkan.tidak diprint out la ngsung tidak apa,bisa saja disave dulu nantinya baru dicetak dengan print out
Hasil klik Cetak dan Cetak Formulir
Dengan Cetak Formulir,kita bisa lihat s ementara data profil kita pada isian e-PUPNS sebelum kita melangkah ke Login men u utama nantinya
< div style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin: 0in;">SEKILAS I NFO DARI GROUP TEMAN FB
Jangan Salah.. PUPNS... 1 September 2015 sd 31 Desember 20
15... itu bukan waktu yang lama. Karena utk masing masing PNS hanya diberi waktu
1 bulan 15 Hari untuk menyelesaikan kewajibannya melakukan pendataan ulang . Li
hat Jadwal berikut ini :
Tahap I : 1 September 2015 s/d 15 Oktober 2015 (Ba gi PNS sendiri untuk menginput dan sekaligus sosialisasi oleh BKDD)
Tahap I I : 15 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopem ber 2015 s/d 30 November 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/ d 31 Desember 2015 verifikasi BKN..
Tahap I : 1 September 2015 s/d 15 Oktober 2015 (Ba gi PNS sendiri untuk menginput dan sekaligus sosialisasi oleh BKDD)
Tahap I I : 15 Oktober 2015 s/d 30 Oktober 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopem ber 2015 s/d 30 November 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/ d 31 Desember 2015 verifikasi BKN..
Jadi jangan merasa santai karena berita yang bered
ar diberi waktu s/d 31 Desember 2015
------------------------------------------------
------------------------------ MA U CETAK KODE REGISTRASI E-PUPNS MUNCUL ERROR 500
0 komentar: