Seiring dengan perubahan nomenklatur itu dan peningkatan peran, pengelolaan data dan informasi berkembang melalui pengelolaan data pokok pendidikan (DAPODIK) PAUD-DIKMAS. DAPODIK PAUD-DIKMAS sangat diperlukan untuk penyiapan data dan informasi bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi pelaksanaan semua program di lingkungan Ditjen PAUDNI
Baca : Link Download Aplikasi Fronted Dapodik PAUD-DIKMAS V.1.1.2
Program pengembangan dan implementasi DAPODIK PAUDDIKMAS meliputi Komponen; (1) Pengembangan Formulir danStruktur Database (2) Pengembangan Aplikasi DAPODIK Terintegrasi
(3) Pengembangan Aplikasi Pendataan Mutu (4) Uji coba aplikasi DAPODIK (5) Workshop/TOT DAPODIK dan Mutu (6) BimbinganTeknis DAPODIK (7) Harmonisasi DAPODIK dan Mutu (8)
Pengelolaan dan Analisis Data serta (9) Penyusunan Bahan Informasi.
Baca : Cara Instal Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS V.1.1.2 Tahun 2015
DAPODIK adalah kebijakan pengembangan sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud yang berforkus pada 4 (empat) komponen data pokok yang meliputi: (1) lembaga/satuan pendidikan, (2)
Pendidik, (3) peserta didik, dan (4) Substansi Pendidikan.
Sampai dengan tahun 2014, DAPODIK PAUD-DIKMAS telah tersedia melalui layanan pengembangan SIM PAUDNI berbasis aplikasi pendataan tahun 2014. Hasil yang telah dicapai antara lain adalah:
1. Tersedia 188.117 lembaga satuan PAUD lengkap dengan data individu pendidik dan data individu peserta didik. Dari jumlah tersebut, terdapat 104.190 satuan PAUD yang telah memiliki NPSN
yang selanjutnya akan menjadi data prefi ll DAPODIK PAUD 2015;
2. Tersedia data individu PKBM sebanyak 10.182 lembaga (yang memiliki NILEM 7.242 lembaga) dan TBM sebanyak 3.020 lembaga serta RUMPIN sebanyak 400 lembaga, dilengkapi dengan
data layanan Pendidikan Keaksaraan serta sasaran Tuna Aksara;
3. Tersedia data individu LKP sebanyak 18.805 lembaga (11.971
lembaga telah tervalidasi) disertai dengan jumlah dan jenis program
yang dilaksanakan, jumlah PTK serta jumlah lulusan.
Tahun 2015 dilakukan kegiatan pengembangan sistem dan aplikasi DAPODIK yang terintegrasi dengan PDSP sehingga DAPODIK PAUD DIKMAS dapat terhubung secara relasional dengan DAPODIK Dikdas dan Dikmen, terutama terkait dengan data peserta didik dan PTK.
Prosedur pengembangan dan pengelolaan DAPODIK dan data mutu
PAUDNI adalah sebagai berikut:
Penjelasan dari gambar tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Pusat
1) Tim DAPODIK PAUD-DIKMAS ditetapkan oleh Dirjen PAUDNI;
2) Anggota tim DAPODIK PAUD-DIKMAS terdiri atas perwakilan dari Setditjen, Direktorat dan UPT di lingkungan Ditjen PAUDNI serta tenaga profesional;
3) Tugas tim DAPODIK PAUD-DIKMAS adalah mengembangan instrumen dan struktur database, aplikasi DAPODIK, Aplikasi Manajemen DAPODIK, Manajemen Helpdesk dan melakukan Sinkronisasi, Migrasi data awal dari aplikasi Pendataan Online 2015 ke Aplikasi DAPODIK terintegrasi PDSP 2015, monitoring progress report pengiriman DAPODIK, pengelolaan database, validasidan verifi kasi DAPODIK. Selain itu, tim DAPODIK PAUD-DIKMAS juga memberikan pelatihan/TOT SDM DAPODIK (workshop) serta melakukan bimtek/pendampingan pengelolaan sistem DAPODIK ke provinsi/ kabupaten/kota/satuan pendidikan/lembaga mitra serta membuat laporan perkembangan DAPODIK.
4) Tugas UPT PAUDNI diluar pengelolaan DAPODIK adalah melakukan mengkoordinasikan penginputan data satuan PAUDNI yang belum memperoleh nomor referensi lembaga serta melakukan pendataan dan pemetaan mutu.
b. Tingkat Provinsi
1) Tim DAPODIK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi untuk kelengkapan data pertanggungjawaban keuangan;
2) Anggota Tim DAPODIK Provinsi terdiri dari anggota KKDatadik Provinsi yang menangani data PAUDNI ditambah perwakilan dari bidang PAUDNI/PNFI/PNF/PLS;
3) Tugas tim DAPODIK provinsi adalah
a) Menyelenggarakan Rakor Pendataan Provinsi;
b) Melakukan monitoring, evaluasi, dan verifi kasi serta pengelolaan DAPODIK tingkat provinsi per
kabupaten/kota untuk seluruh program PAUDNI.
c) Mendorong dinas pendidkan kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan PAUDNI untuk melakukan
pengisian dan pengiriman data DAPODIK.
d) Menyusun buku data dan informasi bidang PAUDNI tingkat provinsi.
e) Berkoordinasi dengan lembaga/organisasi mitra.
f ) Membuat laporan perkembangan DAPODIK.
4) Dinas Pendidikan Provinsi membayarkan biaya untuk kegiatan pendataan DAPODIK PAUD-DIKMAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
c. Tingkat Kabupaten/Kota
1) Tim DAPODIK Kab/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebagai kelengkapan data pertanggungjawaban keuangan.
2) Anggota Tim DAPODIK Kab/Kota terdiri dari anggota
KK-Datadik Kab/Kota yang menangani data PAUDNI
ditambah perwakilan Bidang PAUDNI/PNFI/PNF/PLS;
Baca : Patch Aplikasi Fronted Dapodik PAUD-DIKMAS V.1.1.3
Selengkapnya download Juknis Dapodik PAUD-DIKMAS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Juknis Dapodik PAUD-DIKMAS Tahun 2015
Demikian informasi Juknis Dapodik PAUD-DIKMAS Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar: