9/29/2016

Komite Sekolah – Peran dan Fungsi

Komite Sekolah – Peran dan Fungsi

Beberapa fakta tentang peran komite sekolah:
a. Di sebagian daerah, sosialisasi tentang Peran Komite Sekolah kepada masyarakat belum diefektifkan sehingga Komite belum berperan secara optimal
b. Di beberapa sekolah, Komite hanya berperan sebagai “alat kelengkapan” sekolah
c. Komite sekolah hanya difungsikan sebagai pengumpulan dana untuk membiayai program fisik sekolah dan kurang menyentuh program non fisik.
d. Di beberapa sekolah, komposisi keanggotaan laki-laki dan perempuan dalam organisasi komite sekolah belum berimbang.

Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutulhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. hal hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataaln pendidikan;
6. Menggalang dana masyarakat calam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
7. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: