Pemerintah akan menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 4 persen setiap tahun. Kenaikan itu berada satu paket dengan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri.
Pengamat Politik dan Birokrasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha, mengatakan kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar. Dia bilang kenaikan gaji merupakan hak bagi PNS apalagi menimbang mahalnya harga bahan pokok.
"Kenaikan gaji sebenarnya hak, jadi pemerintah senantiasa memperhatikan gaji. Terutama kemahalan bahan pokok, oleh karena itu wajib bagi pemerintah menaikkan gaji," kata dia. Dia menerangkan, kenaikan gaji tersebut pun harus mempertimbangkan kecukupan serta harus mensejahterakan PNS.
"Jadi yang harus diprtimbangkan bisa nggak, cukup untuk menghidupi dan mensejahterakan warganya karena dilihat harga bahan pokok mahal, beras mahal, apalagi dipalsu. Kalau gajinya tidak ditinjau kembali bagaimana bisa efektif, bagaimana bisa efektif kalau tidak makan," tambahnya.
Memang, berkembang asumsi di masyarakat jika kenaikan gaji hanya memanjakan PNS sehingga membuat mereka menjadi bermalas-malasan. Menurut Miftah hal itu tidak sejalan karena pemerintah telah mengangkat mereka dengan kriteria yang ditentukan.
"Jangan dilihat efektif atau tidaknya, kalau dilihat efektifnya harus pemerintah disalahkan kenapa mengangkat pegawai tidak efektif. Jadi pegawai harus bekerja secara efektif karena diangkat berdasarkan persyaratan pemerintah," katanya dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya menjelaskan, kenaikan PNS merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung ditindaklanjuti olehnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalam usulan kenaikan 4 persen, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi sudah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah melakukan kenaikan ini karena berdasarkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah memang memungkinkan adanya penyesuaian gaji tersebut berdasarkan pada laju inflasi.
"Infalsi kita kan tidak terlalu tinggi, sekitar 4 persen, jadi kenaikan berkala juga 4 persen," katanya.
Besaran kenaikan gaji yang diterima oleh masing-masing PNS, lanjut Yuddy, dihitung dari gaji pokoknya tiap bulan. Namun, mengenai anggaran yang disiapkan oleh pemerintah nyusul adanya kenaikan ini, dia mengaku belum bisa memastikan.
"Kalau kenaikan 4 persen itu dihitung dari gaji pokoknya. Semua naik rata-rata. Tapi kenaikan anggaran pemerintah tiap bulan bisa sampai ratusan miliar rupiah. Kalau dalam satu tahun bisa sampai triliunan. Persisnya belum dihitung," lanjutnya.
Yuddy menargetkan, kenaikan gaji ini sudah bisa dirasakan oleh para aparatur negara tersebut pada Juni 2015, setelah dikeluarkanya payung hukum dari pemerintah.
"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi kalau di kami sudah selesai. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan juga proses pencairan. Payung hukum ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.
Pengamat Politik dan Birokrasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha, mengatakan kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar. Dia bilang kenaikan gaji merupakan hak bagi PNS apalagi menimbang mahalnya harga bahan pokok.
"Kenaikan gaji sebenarnya hak, jadi pemerintah senantiasa memperhatikan gaji. Terutama kemahalan bahan pokok, oleh karena itu wajib bagi pemerintah menaikkan gaji," kata dia. Dia menerangkan, kenaikan gaji tersebut pun harus mempertimbangkan kecukupan serta harus mensejahterakan PNS.
"Jadi yang harus diprtimbangkan bisa nggak, cukup untuk menghidupi dan mensejahterakan warganya karena dilihat harga bahan pokok mahal, beras mahal, apalagi dipalsu. Kalau gajinya tidak ditinjau kembali bagaimana bisa efektif, bagaimana bisa efektif kalau tidak makan," tambahnya.
Memang, berkembang asumsi di masyarakat jika kenaikan gaji hanya memanjakan PNS sehingga membuat mereka menjadi bermalas-malasan. Menurut Miftah hal itu tidak sejalan karena pemerintah telah mengangkat mereka dengan kriteria yang ditentukan.
"Jangan dilihat efektif atau tidaknya, kalau dilihat efektifnya harus pemerintah disalahkan kenapa mengangkat pegawai tidak efektif. Jadi pegawai harus bekerja secara efektif karena diangkat berdasarkan persyaratan pemerintah," katanya dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya menjelaskan, kenaikan PNS merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung ditindaklanjuti olehnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dalam usulan kenaikan 4 persen, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi sudah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah melakukan kenaikan ini karena berdasarkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah memang memungkinkan adanya penyesuaian gaji tersebut berdasarkan pada laju inflasi.
"Infalsi kita kan tidak terlalu tinggi, sekitar 4 persen, jadi kenaikan berkala juga 4 persen," katanya.
Besaran kenaikan gaji yang diterima oleh masing-masing PNS, lanjut Yuddy, dihitung dari gaji pokoknya tiap bulan. Namun, mengenai anggaran yang disiapkan oleh pemerintah nyusul adanya kenaikan ini, dia mengaku belum bisa memastikan.
"Kalau kenaikan 4 persen itu dihitung dari gaji pokoknya. Semua naik rata-rata. Tapi kenaikan anggaran pemerintah tiap bulan bisa sampai ratusan miliar rupiah. Kalau dalam satu tahun bisa sampai triliunan. Persisnya belum dihitung," lanjutnya.
Yuddy menargetkan, kenaikan gaji ini sudah bisa dirasakan oleh para aparatur negara tersebut pada Juni 2015, setelah dikeluarkanya payung hukum dari pemerintah.
"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi kalau di kami sudah selesai. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan juga proses pencairan. Payung hukum ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.
0 komentar: