9/15/2016

Rapelan-Gaji Ke-13 Dan Sistem Gaji Tunggal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji PNS sudah selesai dibahas. Kini, draf RPP sudah diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RPP ini menjawab kesimpangsiuran naik atau tidaknya gaji PNS. Juga menjawab berapa persen gaji PNS yang akan dinaikkan. “Seperti yang sudah dikatakan pak MenPAN-RB, usulan kenaikan gaji sudah disampaikan ke presiden. Rancangan dalam RPP, kenaikannya tetap 6 persen,” sebut Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, kemarin.

Setiawan pun meminta PNS untuk tetap bersabar dan bekerja maksimal, sebagaimana tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara. “Karena seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kenaikan gaji berkala bagi PNS memang rutin setiap tahun,” tandasnya.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali para abdi negara yang ada di daerah Nyiur Melambai.

Di sisi lain, terkait gaji bulan ke-13, Kabag Humas dan Komunikasi Publik, Kemenpan-RB, Suwardi mengatakan, pencairan gaji bulan ke-13 sebelum hari raya Idul Fitri, pada Juli mendatang. “Selain itu bertepatan pula dengan tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Kami harap dana tersebut (gaji 13, red) bisa meringankan PNS dan dipakai sesuai kebutuhan,” pinta Suwardi.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi memastikan dalam waktu dekat gaji ke-13 segera dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang tahun ajaran baru. Biasanya pertengahan tahun," kata Yuddy.

Sebab menurutnya gaji 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres Jokowi-JK," ujar Yuddy.

Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak mungkin rapelan gaji PNS dan gaji bonus ke-13 bakal cair bersamaan pada Juli nanti. Pada bulan itu, PNS benar-benar panen duit.



Kalkulasi sederhana, rapel gaji akan dihitung enam bulan. Ditambah perhitungan gaji baru. Ini belum termasuk dengan tunjangan, baik bersumber APBN maupun APBD (tunjangan kinerja daerah). Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya mencapai Rp2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Jika ditotalkan, PNS dengan gaji awal Rp2.465.900, maka dengan gaji baru sekira Rp3.501.578. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.
Sementara itu, ketika diwawancarai sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil ikut berharap gaji PNS naik. “Sabar saja, tetaplah bekerja dengan sungguh-sungguh. Kita harap ada kebijakan pemerintah menaikkan gaji PNS,” imbau Kansil.

Gaji Tunggal
Meski sudah diusulkan ke presiden, namun belum diketahui apakah RPP tentang sistem penggajian tersebut sudah menggunakan sistem gaji tunggal (single salary) atau belum. Pasalnya, dengan sistem gaji baru itu, kesejahteraan PNS benar-benar dijamin Negara.

Sebagaimana penuturan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan. “Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan pendapatan lebih besar,” kata Yuddy Chrisnandim, sebelumnya.

Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

“Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp3 juta,” tuturnya.

Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta. “Intinya pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.

Naiknya semua komponen gaji ini, turut menjawab isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait penghapusan tunjangan anak-istri PNS. KemenPAN-RB meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti pada pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: