Pemerintah akan mengklarifikasi ulang ijazah yang dimiliki para pegawai negeri sipil (PNS) menyusul terbongkarnya praktik penjualan ijazah palsu. Bagi mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diberi sanksi keras.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh inspektorat jenderal agar memeriksa kembali ijazah para PNS.
Klarifikasi ulang atas ijazah para PNS ini, menurutnya, sedang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) dan berharap seluruh Itjen melakukan hal yang sama di daerah masing-masing. ”Inspektorat kementerian diminta mengecek ulang seluruh ijazah para PNS. Saya juga akan mengeluarkan surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh inspektorat pemerintahan,” katanya saat konferensi pers tentang ijazah palsu di Kantor Kemenristek Dikti kemarin.
Konferensi pers kemarin dihadiri Menristek Dikti M Nasir, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Sekjen Kemenristek Dikti Ainun Naim. Menurut Yuddy, pihak yang dirugikan jika ada PNS memakai ijazah palsu adalah Negara. Sebab Negara sudah mengeluarkan uang dengan sia-sia untuk menggaji orang yang tidak berhak. Yuddy menegaskan, PNS yang terbukti memalsukan ijazah akan dikenai sanksi administrasi seperti jabatan langsung dicopot dan atau pangkat diturunkan satu tingkat.
Sanksi ini, menurut Yuddy, sudah disesuaikan dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sementara Menristek Dikti M.Nasir mendukung langkah Kemenpan- RB. Pihaknya juga akan memeriksa ulang ijazah palsu seluruh PNS di Kemenristek Dikti. Sementara pemeriksaan ijazah palsu juga akan dikoordinasikan dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) agarmenyuratiparadosenuntuk mengecek keabsahan ijazah. Begitu pula para pegawai di perguruan tinggi negeri tidak luput dari pengecekan ulang.
”Menpan akan memeriksa secara khusus ijazah palsu PNS di Indonesia. Kopertis juga akan menyurati dosen untuk memeriksa keabsahan ijazah,” ujarnya. Nasir mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan ke Kapolri untuk memproses hukum University of Berkeley Michigan Amerika dengan tuduhan menjual ijazah palsu.
Sementara kampus lain masih sedang diselidiki. Sebelumnya Kemenristek Dikti telah menerima aduan atas 18 kampus yang diduga menjual ijazah palsu. Namun hingga saat ini masih diinvestigasi dugaan wewenang yang dilakukan kampus tersebut. Sebanyak 18 kampus itu berada di kawasan Jabodetabek dan NTT. Diketahui, pada sidak lalu Nasir menemukan deretan ijazah palsu yang dipajang di tembok kampus.
Nasir mengatakan, kampus yang terletak di Jalan Proklamasi ini mencatut nama Direktur Kemahasiswaan Ditjen Dikti Illah Saillah. Kepalsuan ijazah itu juga ditandai dengan format ijazah yang beda dari yang biasa dikeluarkan kampus asing. Mengenai dugaan keterlibatan orang Ditjen Dikti dalam praktik jual beli ijazah palsu ini, Nasir menegaskan sudah mengumpulkan para direktur dan pegawai Dikti agar melakukan pemeriksaan internal.
Jika ada pegawai yang terlibat dia mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepegawaian dan melaporkannya ke polisi. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sudah menerima laporan satu kampus yang diadukan Menristek Dikti. Laporan itu akan dipelajari kembali dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
”Ada pelanggaran karena tidak ada izin. Ada juga pelanggaran pemalsuan tanda tangan terkait pengesahan. Pengeluaran ijazah itu tidak sesuai dengan ketentuan. Tentu ini akan kita lakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Kalau ada akan ditingkatkan jadi penyidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Firman menjelaskan kampusnya sangat tegas melihat persoalan ini. Dia menyatakan ijazah palsu pasti akan terdeteksi ketika akan dilegalisasi. Praktik ijazah palsu tidak mungkin terjadi di Untag karena mereka telah membuat sistem yang dapat mendeteksi absensi mahasiswa.
Dia menyatakan, jika absensi mahasiswa itu hanya 30% tidak boleh ikut ujian. Ahli hukum tata negara Margarito Kemis mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengklarifikasi ulang ijazah PNS. Namun dia meminta klarifikasi ulang ini dilakukan secara transparan dan kredibel sehingga sanksitidakmenimpaorangyang salah. ”Banyak PNS yang membeli ijazah palsu. Jadi kalau dia sudah jadi pegawai dengan gelar S-1 pasti cari lagi (ijazah palsu) pada saat dia mau naik golongan dari 3D ke 4A,” ujarnya.
0 komentar: