BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah diklaikan dengan besarnya satuan dana bantuan. Dana BOS SMK digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
BOS SMK ini dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.
BOS SMK mempunya tujuan umum, yaitu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan tujuan khusus meliputi :
1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia.
2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
4. Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran di Sekolah
5. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
6. Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
Pada tahun 2015 ini total nilai Bantuan yang digulirkan adalah Rp 5.267.118.000.000 (lima triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan belas juta rupiah) dengan pembagian per siswa per semester sebesar Rp 600.000
Sebagai penerima Dana BOS SMK, sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin Operasional
2. Diprioritaskan SMK yang telah mengisi Dapodik SMK secara online melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial) data siswa harus menginduk ke sekolah Induk
3. Setiap siswa dalam pengisian Dapodikmen harus lengkap dengan NISN
4. Nomor NPSN yang diterbitkan dari PDSP Kemdikbud
Selengkapnya download Petunjuk Teknis BOS SMK 2015 berikut :
Download Juknis BOS SMK 2015
Ternyata dalam Juknis BOS SMK 2015 terdapat beberapa ralat karena suatu hal, silahkan download ralat Juknis BOS SMK 2015 berikut :
Download Ralat Juknis BOS SMK 2015
Demikian informasi terkait Juknis/Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar: