Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perlindungan tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi Peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan diperoleh dari JKK dan JKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar pemberian manfaat bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pengaturan JKK dan JKM ini juga dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam besaran pembayaran Iuran dan manfaat yang akan diperoleh, serta pihak yang berhak menerima jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Selain itu, penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (PERSERO) sebagai Pengelola Program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK dan JKM dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang lebih memadai bagi Peserta, dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana yang optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.
Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dengan ketentuan apabila menggunakan angkutan:
a. darat atau sungai atau danau diberikan paling besar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
b. laut diberikan paling besar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
c. udara diberikan paling besar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
d. apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebesar = 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan sampai dengan dinyatakan mampu bekerja kembali.
Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
b. santunan cacat sebagian fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar = penurunan fungsi x % sesuai Tabel x 80 x Gaji terakhir.
c. santunan cacat total tetap dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
1) santunan sekaligus sebesar = 70% x 80 x Gaji terakhir;
2) santunan berkala sebesar = Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
Biaya rehabilitasi berupa penggantian meliputi:
a. pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut; dan
b. biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).Besarnya Biaya penggantian gigi tiruan paling banyak sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus.
Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bantuan beasiswa berdasarkan pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
Selengkapnya download PP Nomor 70 tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN
Demikian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN yang, semoga bermanfaat. Terima kasih kepada kang Dadang Jsn yang telah memerikan inspirasi.
0 komentar: