Pengajuan NUPTK Baru tentunya mempunyai beberapa persyaratan tertentu. Untuk itu bagi PTK yang ingin mendapatkan Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan segeralah mendaftar jika ada instruksi dari dinas kalau telah dibuka pengajuan NUPTK baru.
- 1 lembar Surat Pengajuan NUPTK (S06)
- 1 Lembar Pakta Integritas
- 1 Copy Kartu Keluarga
- 1 Copy SK sebagai pendidik (guru) berstatus GTY 4 tahun berturut2
- 1 Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk Maksimal 5 tahun terakhir oleh yayasan.
- 1 Copy Akta Pendirian yayasan
- 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yg dilegalisir
Jika di antara poin-poin tersebut ada yang "belum" di sesuaikan berkasnya, dimohon untuk disesuaikan ulang.. terima kasih semoga bermanfaat
.
0 komentar: