Berikut adalah syarat-syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS
Kartu Pegawai Elektronik (KPE berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008)
Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :1. Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK Konversi NIP bagi NIP lama
SK Konversi NIP (Berdasarkan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007)
Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :1. Pengantar dari instansi
2. Mengisi blangko PUPNS
3. SK CPNS
4. SK PNS
5. SK Pangkat Terakhir
6. Ijazah pada saat pengangkatan CPNS
7. Daftar gaji 1 bulan terakhir
8. Surat pernyataan alasan tidak mengikuti PUPNS
Kartu Pegawai/KARPEG (Berdasarkan KA. BKN No 01/KEP/1994)
Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :1. Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK STTPL
5. Foto hitam putih 2x3= 4 lembar
Kartu Suami/KARSU (Berdasarkan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983)
1. Pengantar dari instansi2. SK CPNS istri
3. SK PNS istri
4. Mengisi blangko perkawinan
5. Akta nikah/surat nikah
6. Foto suami hitam putih 2x3= 4 lembar
Kartu Istri/KARIS(Berdasarkan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983)
1. Pengantar dari instansi2. SK CPNS Suami
3. SK PNS Suami
4. Mengisi blangko perkawinan
5. Akta nikah/surat nikah
6. Foto istr hitam putih 2x3= 4 lembar
Berkas tersebut dibuat 2 rangkap dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Demikian Syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS, semoga bermanfaat.
sumber : BKPP Kab. Tebo
0 komentar: