10/24/2016

Syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS

Syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS - Dalam data Kepegawaian banyak sekali data-data yang diminta dalam aplikasi pendataan baik yang sifatnya keluarga maupun data kepegawaian. Pada pendataan PUPNS tahun ini data-data seperti KPE, KARPEG, SK Konversi NIP juga diminta. Namun masih banyak juga PNS yang belum paham mengenai syarat-syarat pembuatan data pegawai tersebut.

Berikut adalah syarat-syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS


Kartu Pegawai Elektronik (KPE berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008)

Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :
1. Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK Konversi NIP bagi NIP lama

SK Konversi NIP (Berdasarkan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007)

Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :
1. Pengantar dari instansi
2. Mengisi blangko PUPNS
3. SK CPNS
4. SK PNS
5. SK Pangkat Terakhir
6. Ijazah pada saat pengangkatan CPNS
7. Daftar gaji 1 bulan terakhir
8. Surat pernyataan alasan tidak mengikuti PUPNS
wimaogawa.blogspot.com

Kartu Pegawai/KARPEG (Berdasarkan KA. BKN No 01/KEP/1994)

Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :
1. Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK STTPL
5. Foto hitam putih 2x3= 4 lembar

Kartu Suami/KARSU (Berdasarkan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983)

1. Pengantar dari instansi
2. SK CPNS istri
3. SK PNS istri
4. Mengisi blangko perkawinan
5. Akta nikah/surat nikah
6. Foto suami hitam putih 2x3= 4 lembar

Kartu Istri/KARIS(Berdasarkan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983)

1. Pengantar dari instansi
2. SK CPNS Suami
3. SK PNS Suami
4. Mengisi blangko perkawinan
5. Akta nikah/surat nikah
6. Foto istr hitam putih 2x3= 4 lembar

Berkas tersebut dibuat 2 rangkap dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Demikian Syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS, semoga bermanfaat.

sumber : BKPP Kab. Tebo
Previous Post
Next Post

0 komentar: