10/16/2016

Tanya Jawab Seputar Seleksi Tenaga Humas Pemerintah Tahun 2015

Tanya Jawab Seputar Seleksi Tenaga Humas Pemerintah Tahun 2015 - Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan Seleksi Tenaga Humas Pemerintah (THP) tahun 2015 yang dijadwalkan antara tanggal 13-24 Oktober 2015.
Baca : Syarat Pendaftaran Seleksi Tenaga Humas Pemerintah (THP) Tahun 2015

Bagai yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang seleksi ini simak F.A.Q Seleksi Tenaga Humas Pemerintah Tahun 2015 berikut ini :

A. Umum

1. Apa sebenarnya Seleksi Tenaga Humas Pemerintah Tahun 2015?

Seleksi Tenaga Humas Pemerintah Tahun 2015 (THP 2015) merupakan seleksi yang dilakukan secara online dan terbuka bagi PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan.

THP dari Non PNS akan dikontrak selama 2 tahun sementara dari PNS akan dipekerjakan/ditugaskan di instansi penempatan.

Para calon yang lolos seleksi akan mengikuti diklat pada bulan Desember 2015 dan akan mulai bekerja pada Januari 2016 di tempat yang akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu aktivitas komunikasi publik pemerintah.

2. Apakah syarat Sertifikat TOEFL yang dapat digunakan?

Dalam rekrutmen dipersyaratkan sertifikasi TOEFL ITP (Institutional Testing Program) yang nilainya >= 500 dan pada tanggal 1 Desember 2015 masih berlaku.

Untuk pelamar yang memiliki Sertifikat IELTS, nilai yang memenuhi persyaratan adalah > 6 dan masih berlaku pada tanggal 1 Desember 2015.

3. Apa itu surat akreditasi Fakultas/Program Studi?

Surat akreditasi adalah keterangan mengenai status hasil akreditasi Fakultas/Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi (BAN-PT). Surat itu dapat diperoleh dari:

- Sekretariat Universitas/Fakultas/Program Studi

- Website: ban-pt.kemendiknas.go.id/direktori.php (dicetak)

4. Apakah sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan menjadi syarat mutlak?

Sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan dapat dilampirkan jika ada. Jenis dan bidang pelatihan dan penyelenggaranya tidak dibatasi dari instansi manapun, baik dalam maupun luar negeri.
wimaogawa.blogspot.com
5.    Seperti apa hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media?

Hasil karya itu merupakan karya sendiri yang dianggap terbaik selama memiliki pengalaman di bidang komunikasi, kehumasan dan media. Bisa dalam bentuk klipping pemberitaan/artikel, makalah, proposal, hasil karya desain,  tulisan, program kampanye, produk media internal dan sejenisnya.

6. Surat persetujuan dari atasan langsung eselon II bagi PNS?

Surat tersebut dipersyaratkan bagi calon pelamar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Format menyesuaikan dengan tata naskah dinas pada masing-masing kementerian/lembaga/pemda. Berisi tentang pernyataan persetujuan dari pejabat setara eselon II terhadap calon pelamar dari PNS untuk mengikuti seleksi THP 2015.

7. Apa itu surat rekomendasi dari instansi komunikasi/kehumasan?

Surat rekomendasi dari instansi komunikasi/kehumasan merupakan surat yang dikeluarkan oleh pejabat, atasan atau pimpinan tempat kerja calon pelamar sebelumnya atau lembaga tertentu  (Lembaga Sertifikasi Profesi, Tempat Uji Kompetensi, dan sejenisnya) yang berisi tentang informasi penilaian tentang kinerja, prestasi dan posisi terakhir calon pelamar di bidang komunikasi/kehumasan berdasarkan data yang akurat dan benar.


B. Pendaftaran

1.  Bagaimana cara melakukan pendaftaran THP 2015 secara online?

Silahkan masuk ke http://panselnas.menpan.go.id, cek Formasi THP 2015 kemudian isi Formulir Registrasi https://regpanselnas.menpan.go.id klik submit. Setelah itu, pelamar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi username dan password yang bisa digunakan untuk registrasi ke instansi yang dituju.

Pengisian username dan password pada Penerimaan THP 2015 dapat dilakukan minimal 1x24 jam setelah pengisian formulir registrasi.

Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 13 Oktober 2014 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 24 Oktober 2014 pukul 24:00 WIB.

2. Bagaimana jika pelamar tidak menerima email konfirmasi setelah melakukan pengisian formulir registrasi?

Pelamar yang belum menerima email konfirmasi dapat langsung login ke penerimaan THP 2015 yang dituju minimal 1X24 jam setelah pengisian formulir registrasi.

Login ke instansi yang dituju menggunakan username yakni “NIK” dan password yang sama seperti saat pelamar melakukan input saat pengisian formulir registrasi. (2)*

Email akan tetap dikirimkan, pelamar dimohon untuk bersabar. Jika email notifikasi dari Panselnas tidak terkirim pelamar dapat menggunakan cara seperti pada langkah poin kedua di atas.*

3. Apakah pendaftaran harus menggunakan e-KTP?

Pelamar dapat menggunakan KTP atau e-KTP yang berlaku, yang terpenting mereka memiliki NIK.

Jika tidak terdapat kesalahan NIK atau tidak terdeteksi, pelamar dapat mengisikan nomor Kartu Keluarga.

4. Bagaimana jika saat pelamar mengisi data diri di registrasi panselnas tertulis NIK telah terpakai?

Pelamar dapat mengirimkan email kepada tim panselnas dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK. Di dalam email tersebut mohon dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran. Tim panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

5. Bagaimana jika saat pelamar melakukan registrasi di portal penerimaan THP 2015 tertulis username tidak ditemukan?

Untuk dapat login ke portal penerimaan THP 2015, pelamar harus menunggu setidaknya 1x24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1x24 jam masih tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan email dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.

6. Mengapa saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar?

Jika saat pengisian formulir registrasi, pelamar tidak menemukan instansi yang dituju hal itu disebabkan penempatan THP 2015  akan ditentukan langsung melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah semua tahapan seleksi selesai.

7. Bagaimana jika pelamar salah melakukan input data saat melakukan registrasi di portal panselnas?

Data yang telah diinput tidak dapat diubah kembali, untuk itu peserta harus sangat hati-hati dalam pengisian data.

8. Apakah pelamar dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas?

Pelamar tidak dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas.


C. Pelaksanaan

1.  Dalam proses verifikasi dokumen apakah dapat diwakilkan?

Proses verifikasi dokumen harus dilakukan sendiri oleh pelamar dengan membawa KTP asli dan fotokopi dan/atau Kartu Keluarga (bagi yang menggunakan Kartu Keluarga saat pendaftaran) asli dan fotokopi.

2. Jika lokasi pelamar berada di daerah, apakah tes harus dilakukan di Jakarta?

Untuk pelamar dari daerah yang ingin mendaftar, tes dilakukan di Jakarta.

3. Apa saja materi yang diteskan dalam tes TKD menggunakan CAT?

Materi dalam CAT terbagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), dan Tes Kompetensi Kehumasan. Soal dalam tes CAT sebanyak 100 soal yang harus dikerjakan dalam 90 menit. Hasil dari tes CAT dapat langsung diketahui peserta setelah tes selesai.

Setelah tes TKD, peserta akan mengikuti tes lanjutan yang akan ditentukan kemudian.
Previous Post
Next Post

0 komentar: