11/10/2016

Apakah Semua Guru Wajib Mempunyai Website/Blog ?

Apakah semua Guru wajib memiliki website/blog ?- Sahabat Pembaca, pertanyaan tersebut muncul ketika saya membaca di kisi-kisi soal/materi UKG ( khususnya kisi-kisi UKG Guru SD ), di mana pada kompetensi utama "profesional", kompetensi inti guru "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, kompetensi guru " 24.1. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi", dengan indikator " 24.1.2 menggunakan web/blog sebagai sarana komunikasi antar peserta KKG".

Sahabat, jika memahami kata "menggunakan web-blog" berarti jelas kan bahwa Guru tidak wajib memiliki web/blog, namun wajib bisa menggunakannya sebagai sarana komunikasi antar peserta KKG. Jadi bagi Guru yang saat ini belum memiliki blog, sebaiknya tidak perlu pusing karena kita dapat membuat blog secara gratis selamanya kok. Banyak penyedia blog gratisan, diantaranya wordpress dan blogger.com/blogspot.com/blogspot.co.id. Silakan baca Cara Membuat Blog Gratis di Blogspot ( 5 menit jadi dan langsung bisa diisi artikel ).

Apakah blog gratisan bisa digunakan untuk lebih dari 1 Orang pengguna ?

Apakah Semua Guru Wajib Mempunyai Website/Blog ?

Sahabat, blog gratisan juga bisa dimanfaatkan sebagai blog untuk ramai-ramai, dalam artian 1 blog bisa dengan beberapa Admin blog. Dengan cara ini, dalam 1 gugus bisa menggunakan hanya 1 blog sebagai media komunikasi antar peserta KKG, malahan di UPTD Dikpora Unit Kecamatan kami, rencananya akan menggunakan 1 blog untuk banyak gugus, dan blog tersebut baru dibuat untuk keperluan Informasi dan berbagi Ilmu Pengetahuan. Silakan kunjungi UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buayan

Previous Post
Next Post

0 komentar: