11/06/2016

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik


Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016
Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik - Ujian Nasional Tahun 2016 - Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 Tahun ini mengambil data dari Aplikasi Pendataan Dapodikdas Untuk Jenjang SD dan SMP serta Dapodikmen untuk jenjang SMA dan SMK.

Alur Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional
Gambar diatas menunjukan bagaimana alur pendaftaran Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 ini, Jadi diharapkan Para Pengelola Aplikasi Dapodik dengan segera mengecek data peserta dari sekarang supaya tidak ada kesalahan data dari siswa dan siswi peserta didiknya.

Jadwal Persiapan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016

Hal ini bukan hal yang baru, karena pada tahun sebelumnya pun sudah mengambil data dari Aplikasi Dapodik akan tetapi hal yang baru itu adalah website yang mandiri atau alamat baru dalam melihat kelengkapan data Calon Peserta Ujian Nasional untuk tingkat SD dan SMP bisa anda langsung kunjungi di alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ dan untuk tingkat SMA dan SMK di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Berikut Langkah-langkahnya :
  • Kunjungi Alamat diatas:
  • Masuk dengan Usename dan Password sesuai dengan Login Aplikasi Pendataan Dapodik
  • Tampilan Dashboard setelah masuk ke Website pada Menu Utama
Tampilan Dashboard setelah Login di Menu Utama
  • Terdapat 3 Tombo Menu diantaranya Menu Utama, Calon Peserta Ujian dan Logout

Tampilan Menu Pada Website Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016

Silahkan Cek Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 dan Segeralah sesuaikan data yang sebenarnya tentang Calon Peserta Ujian Nasional di Sekolah Bapak/Ibu kelola.

Demikianlah Uraian Singkat mengenai Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik. Untuk lebih jelasnya lagi silahkan untuk kunjungi alamat diatas.
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan  satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 

Previous Post
Next Post

0 komentar: