11/24/2013

Sistem Kredit Semester dalam Kurikulum 2013

Konsep Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  81A  Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester  (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sksmeliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.

Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Sistem SKS Menurut Kurikulum 2013

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada hal-hal berikut.
  1. Siswa dapat menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang akan mereka ikuti di tiap semester sehingga diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.
  2. Siswa dengan kemampuan dan kemauan yang tinggi akan dapat mempercepat waktu penyelesaian studinya dibanding periode belajar yang telah ditentukan tetapi dalam hal ini tetap harus memperhatikan ketuntasan belajar mereka.
  3. Siswa akan terdorong untuk memberdayakan diri mereka masing-masing dalam proses belajar secara mandiri.
  4. Siswa boleh memilih dan mengatur strategi belajar secara lebih fleksibel.
  5. Siswa akan mempunyai kesempatan dalam menentukan kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensi mereka masing-masing.
  6. Siswa boleh berpindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).
  7. Sekolah harus menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai baik secara teknis maupun secara administratif.
  8. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diusahakan sedemikian rupa agar dapat memberikan pemenuhan kebutuhan pada pengembangan potensi siswa baik dalam pengetahuan, sikap, ataupun keterampilan.
  9. Guru memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan akademik siswa sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.

Persyaratan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan sistem kredit semester. Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin menggunakan sistem kredit semester (SKS):
  1. Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
  2. Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.

Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Pelaksanaan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

Dalam rangka mensukseskan penerapan SKS (sistem kredit semester) maka harus diatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
  2. Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS di lapangan sehingga sesuai dengan karakteristik pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi dalam penerapan SKS di setiap satuan pendidikan di wilayah kewenangannya masing-masing.

Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

Penyelenggaraan   SKS   di   setiap   satuan   pendidikan   SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) secara optimal. Kepala satuan pendidikan memberikan informasi-informasi terlebih dahulu (sosialisasi) pada semua anggota komunitas sekolah dalam hal ini guru, tenaga kependidikan, dan orang tua sebelum dpat melaksanakan sistem kredit semester (SKS) ini di satuan pendidikannya.
Previous Post
Next Post

0 komentar: