12/12/2013

Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMA/MA

Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks meliputi 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.

Unsur-unsur Beban Belajar

Adapun unsur-unsur beban belajar di SMA/MA dengan sistem kredit semester adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
  • Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  • Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.

Cara Menetapkan Beban Belajar

Adapun cara yang dilakukan untuk menetapkan beban  belajar  sks  untuk  SMA/MA adalah sebagai berikut:
  • Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran SMA/MA  berlangsung selama 45 menit
  • Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMA/MA maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar sks untuk SMA/MA dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS dapat dilihat sebagaimana yang tercantum dalam Tabel berikut.

Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMA/MA dan berdasarkan pada Sistem Paket

Berdasarkan pada Tabel tersebut di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:

Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini menyajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.

Beban Belajar Minimal

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaitu minimal 130 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

Komposisi Beban Belajar

Adapun komposisi beban belajar di SMA/MA adalah sebagai berikut:
Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas:
  • Kelompok A (wajib)
  • Kelompok B (wajib)
  • Salah satu dari kelompok C (peminatan) lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Kriteria Pengambilan Beban Belajar

Perlu diperhatikan aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
  • Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
  • Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh Pembimbing Akademik. 

Kriteria Penentuan Beban Belajar

Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
  • Pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru;
  • Pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  • Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum.
  • Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagai berikut.
Penilaian
  • Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakanskala 1 – 4 (kelipatan 0,33). Sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.

  • Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-)
  • Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
  • Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
  • Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penentuan Indeks Prestasi (IP)

  • IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  • IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
  • IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
  • IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
  • IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
  • Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

Kelulusan

Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester. Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pendidikan  di SMA/MA setelah:
  • menyelesaikan seluruh program  pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.
    Previous Post
    Next Post

    0 komentar: