5/26/2014

PegID Untuk Akomodir Kendala Ajuan NUPTK Baru


Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya guru non PNS dan bertugas di sekolah negeri yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mengajukan NUPTK baru harus melampirkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Kebijakan penerbitan NUPTK baru ini berdasarkan surat edaran Ka.Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud nomor 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal penerbitan NUPTK baru.

Sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, dalam pasal 8 disebutkan "Semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah".

Ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui surat edaran nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 ahun 2005 pasal 8 tersebut. Jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Untuk itu bagi PTK atau guru yang dalam pengajuan NUPTK baru masih terkendala dengan aturan syarat harus memiliki SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud diakomodir melalui Layanan terpadu PADAMU NEGERI dengan PegID.

Guru yang telah mendaftar ajuan NUPTK baru di PADAMU NEGERI akan diberikan PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK non PNS termasuk guru honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Previous Post
Next Post

0 komentar: