"Meski usulan yang masuk sudah disertakan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), BKN tetap akan
mengamankan data honorer yang diduga bodong," kata Kasubag Publikasi BKN
Tomy Donardi.
Sebelumnya BKN sudah mendapatkan laporan
pengaduan dari masyarakat baik honorer, ICW, Ombudsman dan beberapa LSM
lainnya soal honorer bodong dalam daftar kelulusan yang diumumkan
Panselnas beberapa bulan lalu. Honorer yang diduga bodong itu kemudian
diblokir oleh BKN sebelum ada penjelasan dari pejabat pembina
kepegawaian (PPK).
"Jadi nanti usulan instansi baik pusat dan
daerah itu akan dimasukkan ke dalam sistim aplikasi kepegawaian. Jika
yang diusulkan itu ada honorer bodongnya, maka data sistim aplikasi
tidak akan terbuka," terangnya.
Dari sistim aplikasi kepegawaian itu, yang akan terbaca hanya honorer asli. Sedangkan yang bodong akan tetap terblokir.
"Kalau sudah begitu, BKN akan mengambil
tindakan tegas. Yang pertama melakukan investigasi ke lapangan.
Selanjutnya, bila terbukti ada permainan, BKN akan melaporkannya ke
Polisi dengan sasaran PPK maupun honorer itu sendiri," jelasnya.
0 komentar: