5/16/2014

PNS WAJIB GUNAKAN EMAIL RESMI


Mulai 1 Januari 2014 seluruh PNS di Indonesia wajib menggunakan email resmi dengan domain @pnsmail.go.id dalam melakukan komunikasi persuratan elektronik. Kewajiban ini berlaku ketika PNS melakukan komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Demikian bunyi surat edaran Menpan dan RB nomor 06 Tahun 2013 tanggal 27 Mei 2013.

Untuk mengaktifkan akun email, PNS dapat mengakses http://pnsmail.go.id  Setiap PNS hanya diperbolehkan memiliki satu akun pada PNSmail. Adapun format alamat email PNSmail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.

PNSmail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek keamanan dan sisi penyelenggaraannya. Sebagaimana diketahui selama ini banyak PNS yang menggunakan transaksi elektronik menggunakan email non pemerintah, bahkan email yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sangat beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

PNS atau instansi yang sudah menggunakan transaksi elektronik dengan menggunakan alamat email domain .go.id tetap diperbolehkan.
Jika Anda PNS, segera aktifkan akun email Anda di http://adf.ly/n7UX8
Previous Post
Next Post

0 komentar: