6/25/2014

Batas Akhir Penyerahan Dokumen Tenaga Honorer K-2

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk menyerahkan dokumen surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)para tenaga honorer kategori 2 hingga akhir Juni 2014.

Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifiaksi kebenaran dokumen-dokumen tenaga honorer kategori 2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.

"Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja. Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” kata Eko Soetrisno di Jakarta,  Rabu (18/06).

Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada ahir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan,  pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer kategori 2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.

 Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.

“Dengan adanya kewajiban menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)  dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Menteri ketika menerima Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Soelistyo di Kementerian PANRB.
Previous Post
Next Post

0 komentar: