Mulai pertengahan September 2014 mendatang, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dijadwalkan penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2014. Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan Oktober 2014. Rencananya TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2014 .
Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
0 komentar: