3/08/2015

Download Panduan SKP Guru Terbaru

Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS.
Penilaian  prestasi  kerja  PNSmerupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5  dijatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai disiplin PNS.

Sedangkan yang dimaksud Perilaku  kerja PNS adalah  setiap  tingkah  laku,  sikap  atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2)  Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6  khusus untuk kepala sekolah)

Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.

dan berbagai aturan tentang SKP  

3/02/2015

ISTILAH HONORER,PTT DAN GTT TIDAK AKAN ADA LAGI

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Pada UU ASN Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
a.PNS dan
b.PPPK

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

PPPK seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,”UU ASN Pasal 22

Apabila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan maka istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi.Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

1/31/2015

Penilaian Prestasi Kerja PNS (Administrasi Pemerintah)

Penilaian Prestasi Kerja PNS (Administrasi Pemerintah)
Menjelang akhir tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS. Namun DP3 PNS tersebut memiliki banyak kelemahan sehingga disempurnakan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Kelemahan yang utama dari DP3 adalah tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan penilaian PNS.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.

Berdasarkan pasal 4 PP No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :

1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.

2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. 




  • Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. 
  • Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 
  • Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi. 
  • Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. 
  • Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. 

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.

Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya. Format Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload disini.

Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.

a. 91 – ke atas: sangat baik

b. 76 – 90: baik

c. 61 – 75: cukup

d. 51 – 60: kurang

e. 50 ke bawah: buruk

Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.


Download : PP Nomor 46 Tahun 2011

1/08/2015

Perbaikan dan Pembaharuan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2

Perbaikan dan Pembaharuan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2
Perbaikan dan Pembaharuan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 adalah sebagai berikut :
  1. [Pembaharuan] Kunci data nama dan tanggal lahir pada Peserta didik dibuka
  2. [Pembaharuan] Kunci data nama dan tanggal lahir pada PTK dibuka
  3. [Pembaharuan] Prosedur pencarian data ke server di menu tambah PD dan PTK dinonaktifkan
  4. [Pembaharuan] Keterangan periode dalam data turunan periodik di menu hapus
  5. [Pembaharuan] Update referensi penghasilan orangtua/wali di data peserta didik
  6. [Pembaharuan] Update referensi kewarganegaraan
  7. [Pembaharuan] Filter pemilihan kurikulum di rombongan belajar sesuai bentuk pendidikan sekolah
  8. [Pembaharuan] Informasi NUPTK pada pemilihan wali kelas di rombongan belajar
  9. [Pembaharuan] Filter pemilihan tingkat pendidikan di rombongan belajar sesuai bentuk pendidikan sekolah
  10. [Pembaharuan] Rule validasi untuk data Nomor SKHUN menjadi wajib diisi
  11. [Perbaikan] Keterkaitan dengan data periode 2012 sudah tidak ada di menu hapus
  12. [Perbaikan] Validasi pengisian data NIK terkait karakter spasi
  13. [Perbaikan] Validasi pengisian data Nomor HP terkait karakter spasi
  14. [Perbaikan] Bug kolom input kondisi prasarana tidak tampil sebagian
  15. [Perbaikan] Bug kolom waktu tempuh ke sekolah dalam data periodik di rincian peserta didik tidak tampil sebagian

1/07/2015

Download Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2

Pada tahun 2015 Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 disempurnakan kembali menuju aplikasi yang tepat guna serta diharapkan dapat menghasilkan data yang berkualitas untuk beberapa program utama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan seperti Program Indonesia Pintar, BOS, Aneka Tunjangan, Ujian Nasional, dan lain-lain. 

Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 mengalami pembaharuan dalam store procedure penambahan data peserta didik dan PTK serta pembaharuan dalam edit data peserta didik dan PTK. Pembaharuan tersebut dilakukan untuk mengakomodir percepatan data beberapa program seperti Ujian Naisional dan Aneka tunjangan.

Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan operator sekolah segera melakukan update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data yang terkait dengan fitur-fitur aplikasi yang mengalami pembaharuan dan perbaikan pada Dapodikdas versi 3.0.2.

Untuk Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 ini bisa langsung anda download di halaman resmi dapodik.


Download Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2: http://118.98.166.58/dload/Dapodikdas302.exe  ukuran 35,5 Mb

Manual/ Cara Install Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 :
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/Manual_302.pdf

FAQ dapodikdas versi 3.0.2 :
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/FAQ_302.pdf

untuk prefill dapodik langsung download di : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill

12/30/2014

Informasi Penting Terkait Aplikasi Padamu Negeri

Informasi Penting Terkait Aplikasi Padamu Negeri
Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:

Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014

Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014

Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:

Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.

Catatan
Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.

Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.

Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.

PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti.

Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

12/15/2014

Aplikasi Raport beban baru bagi OPS (Operator Sekolah)

Aplikasi Raport beban baru bagi OPS (Operator Sekolah)
Aplikasi Raport beban baru bagi OPS. Walaupun ini tugas Wali kelas, namun akses yg diberikan sangat terbatas. Seharusnya pengembang aplikasi ini memberikan fitur export/import dalam format excel, sehingga wali kelas cukup input data pd excel dan OPS yang import pada aplikasi. Excel saja wali kelas masih pada bingung apalagi pake aplikasi ini.

Antara operator dan guru kelas mempunyai kewajiban dan tanggung jawab masing2, untuk padamu negeri guru dan kepala sekolah banyak yang dimanjakan dengan pengerjaannya oleh OPS, apakah Pengisian raport juga mau seperti itu? jika dalam pengerjaan aplikasi semuanya oleh OPS, sudah saja yang ada dalam dapodik cuman OP seorang jangan ada daftar guru, karena semua pekerjaan di bebankan sama OPS. 

Kerjaan OPS sudah sangat banyak, sedangkan sampai sekarang banyak sekali antara hak dan kewajiban OPS tidak seimbang, honor yang mereka dapat sangat minim tapi pekerjaan banyak. Untuk kerjaan entry nilai raport boleh2 saja OPS ikut berpartisipasi mengerjakannya, tapi tolong perhatikan mereka.. Apa salahnya pihak sekolah memberikan mereka uang tambahan, karena kerjaannya juga bukan kewajian OPS..

Contohnya : Jumlah Siswa x Rp. 5.000 = ???

Silahkan hitung sendiri dan sesuaikan dengan anggaran yang ada. Tapi tidak direkomendasikan operator untuk mengerjakan entry nilai dan mengisi raport, karena ini kewajiban wali kelas dan hak aksesnya juga untuk wali kelas bukan OPS. Saatnya kita tegas!!!!

Salam Penderitaan
Operator Sekolah Indonesia...

12/14/2014

Cara Mengecek data PNS di website Badan Kepegawaian Negara (BKN)

cek data pns bkn
Mulai tahun ini PNS sudah bisa melihat data status kepegawaiannya di website BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek data PNS yang ada di database BKN. PNS dapat melihat data status kepegawaiannya di website resmi http://www.bkn.go.id. 
 



Data yang dihasilkan adalah :

Nama,Jabatan,NIP,Tanggal Lahir,TMT CPNS,TMT PNS,Golongan Ruang (TMT) Pendidikan Terakhir,Instansi Kerja,Unit Kerja dan Proses Kepegawaian Terakhir.


Contoh hasil Pencarian :
profil pns


Untuk mengecek data PNS di BKN, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman BKN, untuk mengecek KLIK DI SINI.

2. Setelah terbuka halamannya, masukkan NIP PNS baru.

3. Tunggu sampai data kepegawaian PNS ditampilkan.
Data yang ditampilkan berdasarkan keadaan data yang diterima oleh BKN dari BKD masing-masing pemerintah provinsi dan BKD pemerintah kabupaten/kota."Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik".

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah meluncurkan layanan email khusus untuk PNS, dengan nama PNSMail. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. 

12/13/2014

Kesempatan menjadi peserta pertama kelas virtual Pilot DIO 2014

Kesempatan menjadi peserta pertama kelas virtual Pilot DIO 2014
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud DIO akan menjadi salah satu program utama BPSDMPK PMP Kemdikbud di periode 2015 nanti sebagai media Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) para Pendidik dan Kepala Sekolah secara masif dan sepenuhnya online.
"Jadikan Anda yang pertama yang berpengalaman sebagai peserta kelas Pilot DIO, 15-30 Desember 2014"

Selengkapnya silakan pelajari FAQ berikut:
1. T: Siapa saja yang bisa menjadi peserta kelas Pilot DIO 2014 dan bagaimana syaratnya?
J: Semua Pendidik (Guru) dengan syarat sebagai berikut:

Khusus para guru naungan Kemdikbud.
Telah aktif (bintang 4 hijau) di Padamu Negeri.

Mata Pelajaran utama dan jenjang sekolah induknya sesuai dengan tipe Kelas Virtual Pilot DIO yang tersedia. Silakan cek di Data Portofolio Padamu masing-masing.

Satu domisili dengan lokasi Pusat Belajar.

2. T: Apa itu Pusat Belajar dan apa fungsinya?
J: Pusat Belajar adalah lokasi sekolah inti (KKG/MGMP) yang terpilih oleh P4TK sebagai
tempat berkumpulnya para peserta Kelas Pilot DIO selama kegiatan Video Conferences
(Vicon) berlangsung. Jadwal vicon dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap minggu yang
ditentukan oleh para pengajar.

3. T: Apa saja kelas pilot DIO yang ditawarkan?
J: Kelas virtual Pilot DIO yang tersedia saat ini antara lain:

Kelas DIO - P4TK Bahasa (untuk Guru Bahasa Inggris jenjang SMP)

Kelas DIO - P4TK Penjas-BK (untuk Guru PJOK jenjang SMP)

Kelas DIO - P4TK TK-PLB (untuk Guru Kelas jenjang TK)

Kelas DIO - P4TK PKn-IPS (untuk Guru Kelas jenjang SD)

Kelas DIO - P4TK IPA (untuk Guru IPA jenjang SMP)
Kelas DIO - P4TK Bidang Otmotif dan Elektronika (untuk Guru Bidang Teknik Elektronika Industri jenjang SMK)

Kelas DIO - ProDEP Pembelajaran Mandiri BPU (Bahan Pembelajaran Utama) khusus Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Indonesia.

4. T: Kapan jadwal kelas Pilot DIO 2014 dibuka?
J: Jadwal Kelas DIO dikelola oleh Pusat Pengajaran (P4TK) dan dibuka mulai 15 Desember
2014 hingga 30 Desember 2014.

5. T: Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta kelas Pilot DIO 2014 ?
J: Silakan login dengan akun PTK masing-masing di Padamu Negeri, klik menu DIO. Bila
Anda memenuhi persyaratan (sesuai poin 1) maka akan muncul tombol "Daftar/Ajukan”.
Silakan klik tombol tersebut agar terdaftar sebagai peserta Kelas Pilot DIO 2014.

6. T: Berapa lama menyelesaikan kelas Pilot DIO?
J: Pada kelas Pilot DIO saat ini memuat 32 Jam Pelajaran yang ditempuh dalam 2 minggu
atau 16 jam per minggu.

7. T: Apakah saya mendapat sertifikat setelah menyelesaikan kelas DIO?
J: Anda akan diberi sertifikat digital sebagai peserta kelas pilot DIO apabila telah
mengikuti dan menyelesaikan aktifitas-aktifitas di kelas Pilot DIO.

8. T: Bagaimana bila saya ada pertanyaan? Apakah fasilitator/instruktur selalu tersedia?
J: Setiap Kelas DIO akan diampu oleh para pengajar (widyaiswara) dari P4TK yang
bertugas menjadi fasilitator untuk berinteraksi secara online selama Kelas DIO
berlangsung.


Info lebih lanjut silakan akses langsung ke http://dio.siap.id

Info panduan dapat dipelajari selengkapnya di http://bantuan.siap-online.com/dio