9/08/2014

SKTP Guru Berdasarkan Data Aplikasi Dapodikdas

Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi akan didasarkan data pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. 

Data-data penting guru yang yang telah dimasukan dan dikirim melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebagai acuan direktorat P2TK Dikdas dalam menerbitkan SKTP. Sesuai dengan Draft Implementas Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, Dapodikdas 2013/2014 akan digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun ajaran 2013-2014 (Juli sampai Desember 2013) 

Data jam mengajar pada semester I tahun pelajaran 2013/2014 akan digunakan oleh P2TK Dikdas untuk: 
  1. Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SKTP yang diterbitkan berdasarkan data ini, yang berlaku untuk bulan Juli sampai Desember 2013. 
  2. Pembayaran tri wulan 3 dan 4 tunjangan profesi 2013. 
  3. Pembayaran Triwulan 3 dan 4 tunjangan daerah khusus. 

Pendataan melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang saat ini sedang berlangsung yang melibatkan operator sekolah yang satu data berkualitas ini, nantinya akan digunakan untuk dasar tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bantuan program lainnya.
Previous Post
Next Post

0 komentar: