Petisi oleh Deka Kariyawanto-IRONI TENAGA KEPENDIDIKAN INDONESIA YANG KALAH DENGAN PARA KARYAWAN PABRIK. Dalam undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003 disebutkan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan berhak mendapatkan kesejahteraan sosial dan penghasilan yang memadai. Hal ini mengandung arti bahwa keduanya mempunyai hak yang sama dalam hal memperoleh kesejahteraan. Hal ini dikarenakan tenaga pendidik dalam hal ini guru memiliki kedudukan yang sejajar dengan tenaga kependidikan seperti staff tata usaha maupun bendahara sekolah. Yang ada hanyalah pembagian tugas berdasarkan kompetensinya dengan tujuan yang sama yaitu menciptakan proses pembelajaran yang bermutu di sekolah guna tercapainya tujuan pendidikan.
Akan tetapi realita dilapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan fakta yang ada, tenaga kependidikan lebih sering diperlakukan sebagai “anak tiri”, bahkan tak jarang mereka haruskatempuhan buntut maung. Disaat tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, inpassing dan juga tunjangan fungsional, para tenaga kependidikan hanya bisa berharap mereka memperoleh kesempatan serupa, karena tugas-tugas yang harus mereka laksanakan tidaklah ringan. Ketika para guru membutuhkan berkas-berkas untuk keperluan pencairan tunjangan seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya, staff tata usaha lah yang paling sibuk mengurus berkas-berkas guna keperluan para guru. Mulai dari SK pengangkatan, SKBM sampai mengejar-ngejar kepala sekolah hanya untuk meminta tanda tangan mereka lakukan dengan ikhlas. Bahkan tak jarang mereka harus lembur sampai larut malam di kantor. Jika ternyata ada berkas yang kurang, biasanya tenaga kependidikan inilah yang dijadikan kambing hitam oleh para guru. Akan tetapi setelah tunjangan – tunjangan tersebut cair, hanya sebagian kecil saja dari guru-guru yang mendapatkan tunjangan yang mengingat jasa-jasa tenaga kependidikan. Mungkin hanya guru-guru tertentu saja yang bersedia menyisihkan sedikit rezekinya sekedar untuk cai kiruh bagi staff TU yang selama ini membantunya. Sementara kebanyakan guru lainnya hanya lewat begitu saja seolah staff TU tak pernah membantunya. Jika dibiarkan hal ini tentu saja dapat menimbulkan kecemburuan sosial di dalam lingkungan sekolah. Dalam jangka panjang hal ini tidak mustahil menjadi bom waktu. Untuk menghilangkan kesenjangan semaacam ini, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kemdiknas memberlakukan program sertifikasi tidak hanya untuk pendidik saja, namun juga bagi tenaga kependidikan. Dengan begitu, para tenaga kependidikan akan dapat ikut menikmati berbagai program untuk meningkatkan kompetensinya disamping juga dapat memperoleh penghasilan tambahan seperti halnya yang diperoleh tenaga pendidik. Adapun bagi pihak sekolah, khususnya yang bernaung dibawah yayasan sudah waktunya memberikan perhatian yang lebih kepada tenaga kependidikan, khususnya staff TU dan bendahara sekolah. Hal ini menjadi penting karena satu-satunya pendapatan yang mereka terima hanyalah dari lembaga tersebut, lain halnya dengan tenaga pendidik yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari luar lembaga. Dengan begitu diharapkan akan tercipta iklim kerja yang sehat sehingga tidak ada lagi yang merasa dianak tirikan.
Sumber : https://www.change.org/p/anies-baswedan-ironi-tenaga-kependidikan-indonesia-yang-kalah-dengan-para-karyawan-pabrik
0 komentar: