11/16/2014

SEHARUSNYA YANG MENILAI PKG ADALAH KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH, JANGAN OPERATOR SEKOLAH !!!

Agar tidak ada permasalahan antara Penilaian Kinerja Guru (PKG) online yang disediakan pada portal PADAMU NEGERI dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk persyaratan Kenaikan Pangkat atau Penghitungan Angka Kredit sebaiknya dan seharusnya yang menilai PKG adalah kepala sekolah dan pengawas sekolah. Untuk lebih jelas silahkan cermati aturan berikut ini.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 5 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA dinyatakan bahwa “Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional”
Berdasarkan PASAL 22 PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA yang hanya menyatakan bahwa :

(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.

(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Silahkan lihat pula LAMPIRAN PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITRNYA pada Tata Cara Penilaian Kinerja bukan pada tatacara Penilaian Angka Kredit pada halaman 80 dinyatakan bahwa :

1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.

2. Kepala sekolah/ madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/ pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b. menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah/ madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.

4. Kepala sekolah/ madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/madrasah nya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F .

5. Kepala sekolah/ madrasah/ pengawas sekolah/ madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

Jika ada kepala sekolah yang merasa kerepotan untuk melaksanakan tugas ini, perlu diingatkan bahwa pelaksanaan tugas ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis ketika seorang guru berminat mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Like dan bagikan : http://facebook.com/profile.php?id=1401176013457077
Previous Post
Next Post

0 komentar: