Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa: “Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum”. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara, urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Khusus berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dalam bidang pendidikan. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan merupakan salahsatu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Untuk lebih jelasnya tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dapat dilihat dalam matriks di bawah ini:
No
|
Sub Urusan
|
Pemerintahan Pusat
|
Daerah Provinsi
|
Daerah Kabupaten/Kota
|
1. |
Manajemen Pendidikan
| Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan Pendidikan Tinggi | Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus | Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan usia dini dan pendidikan non formal |
2. | Kurikulum |
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
|
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
3. | Akreditasi |
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
-
|
-
|
4 | Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
|
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/ kota.
|
5 | Perizinan Pendidikan |
Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
|
Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
6 | Bahasa dan Sastra |
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.
|
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
|
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota
|
======
Info selengkapnya tentang : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
0 komentar: