12/13/2014

KENAIKAN GAJI PNS SEBESAR 6 %

Untuk Tahun yang akan datang (  tahun 2015 ) Pemerintah berencana menaikan kenaikan Gaji Pokok Untuk PNS , TNI dan POLRI  Sebesar 6 %  dan akan menaikan uang makan . Rencana kenaikan Gaji Pokok PNS , TNI dan Polri tahun 2015 telah masuk dalam di dalam Anggaran Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015, Kenaikan tersebut rencananya akan di berlakukan mulai januari 2015 . Adapun alasan Pmerintah kembali menaikan gaji pokok dan uang makan PNS pada tahun 2015 adalah untuk meningkatkan kinerja PNS . dengan  adanya kenaikan tersebut di harapkan pelayanan PNS kepada Masyarakat meningkat , 


Namun , Kepastian kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2015 dan kenaikan uang makan pada tahun 2015 nantinya masih menunggu Peraturan Pemerintah ( PP ). karena persoalan gaji PNS di indonesia di atur melalui Peraturan Pemerintah , seperti PP nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan ke enambelas atas perubahan Peraturan Pementah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri sipil

Berkaitan dengan rencana kenaikan gaji pokok PNs tahun 2015 sebesar  6 % dan rencana kenaikan uang makan sesungguhnya merupakan suatu realitas , karena gaji PNS saat ini masih jauh dari tingkat kesejahteraan di bandingkan dengan kebutuhan dan biaya hidup sehari - hari.

selain itu , pada tahn 2015 dimungkinkan berlakunya sistem penggajian berdasarkan kinerja sebagaimana di ketahui , Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji PNS .
Kedepannya gaji pokok tidak akan di sama ratakan dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja . namun kepastian sistem penggajian mana yang akan digunakan masih menunggu keputusan atau peraturan Pemerintah Bapak Jokowi -JK

berkaitan dengan informasi ke 13 tahun 2015 kemungkinan masih tetap ada, karena sampai saat ini belum ada intruksi apa-apa tentang gaji ke 13 dari Pemerintah Bapak Jokowi - JK ,Menurut Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN _ RB seperti dikutip dari JPPN.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS tetap terima gaji ke -13 dari Pemerintah Jokowi - JK  dan juga muncul Isu Presiden Jokowi Hapus gaji ke-13 menjelaskan bahwa belum ada Intruksi apa-apa tentang gaji ke-13, masih ttap seperti yang sebelumnya. Dia menghimbau masyarakat jangan terpengaruh isu-isu terkait efisiensi anggran yang tengah digalakan pemerintahan Jokowi - JK ." Ian memeinta semua pihak jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbeny. Yang jelas sampai hari ini belm ada intruksi tentang penghapusan gaji ke-13",tegasnya

Ditambahkan , kbijakan gaji ke - 13 muncul di era pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri . Tujuannya adalah ingin membeikan bantuan kepada seluruh PNS yang anaknya memasuki tahun ajaan baru, kebijakan ini juga dilanjutkan hingga masa Pemerntahan Bapak SBY selama dua ( 2 ) Periode , dan kita beharap mudah-mudahn kebijkan gaji ke - 13 dilanjutkan juga olh Pemerintahan Bapak Jokowi - JK
BACA JUGA DI TAHUN 2015 TENTANG PNS YANG TIDAK PRODUKTIF AKAN DIBERHENTIKAN ATAU PENSIUN DINI ,PERBANDINGAN GAJI GURU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Thank you for visiting, good luck for you all...
Previous Post
Next Post

0 komentar: