Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 ini adalah sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 101 Juknis BOS 2014. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah un uk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu ;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4. Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya , serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidakmemberikan sumbangan.
Point Penting Pada Lampiran 1 Halaman 21 Perubahan yang mendasar Menyangkut Pendataan Pendidikan. Proses Pendataan Pendidikan Dasar.
1. Sekolah menggandakan {fotocopy) formulir data pokok pendidikan
(BOS-OIA, BOS-OIB dan BOS-OIC) sesuai dengan kebutuhan . Biaya fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi keseluruh peserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online.
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah,
Selengkapnya mengenai Permendikbud no 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Juknis BOS 2014 bisa anda Download disini
0 komentar: