12/11/2014

Panduan Penilaian Kinerja Guru/ PKG dan Unggah hasil nilai di padamu negeri

Penilaian Kinerja Guru/ PKG dan Unggah hasil nilai di padamu negeri merupakan hal baru pada tahun ini kita melakukannya, kita ketahui berbagai jenis penilaian bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran merupakan satu paket, dengan 14 kompetensi dan 78 indikator namun pada posisi guru BK dan Guru dengan tugas tambahan tentu berbeda dalam penilian kinerja guru yang dijadikan pedoman baik dari buku pendoman penilaian kinerja guru atau dari aplikasi yang berbasis web online milik padamu negeri.

Beranjak dari hal tersebut Padamu Negeri mempersyaratkan untuk melakukan PKG terhadap Guru dari akun kepala sekolah dan wajib dilakukan pada tiap tahunnya, karena kebijkan dan prasyarat ini tergolong baru cara penilian secara online dan melakukan hasil unggah catatan fakta.


Berikut cara Nilai dan Unggah hasil Penilian Kinerja Guru, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, Guru BK serta Guru yang memiliki tugas tambahan. Cara Nilai dan Unggah Hasil PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran.

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.


Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :

  1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. pada samping kiri bawah
  2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
    Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
 Dan Lihat isian instrumen peniliannnya sebagai berikut
Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri

3. Jika telah selesai, simpan,  dan klik cetak jangan lupa setelah cetak tadi ditandatangani oleh guru yang dinilai dan guru penilai serta kepala sekolah dan stempel asli lengkapi dengan lembar catatan fakta untuk kembali discan dan diunggah. selesai unggah klik untuk ajuan kedinas. Lengkapnya baca disini Cara Nilai dan Unggah hasil PKG dipadamu Negeri Maka Form S22 a ini akan keluar pada proses validasi operator dinas maka akan tercetak form s23. hingga ceklist pada 3 kolom didepan nama ptk jadi berwarna hijau semua.

Sedikit Berbeda cara dengan penilaian Guru Bimbingan Konseling/BK yang kurang lebih langkah awalnya sama namun pada pilihan akan berbeda.
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor : 

  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. 
  2. Pilih bagian PK Guru BK
    Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
     
  3. Proses selanjutnya tak berbeda, mulai menilai dst...seperti guru kelas/Guru Mapel diatas
Selanjutnya penilaian Guru Dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).


Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan : 

  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. 
  2. Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.
    Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
    Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.
Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.
Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri

Proses Selanjutnya silahkan ikut langkah pada Guru Mapel dan Guru Kelas yang dipaparkan diatas, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua.

Download Form Instrumen angket Penilian Kinerja Guru, klik link dibawah ini.
1. Guru Mapel/Guru Kelas 
2. Guru BK
3. Guru Dengan Tugas Tambahan  serta Lembar Catatan Fakta klik disini 
Previous Post
Next Post

0 komentar: