12/13/2014

Pensiun Dini Diterapkan Mulai Tahun 2016

Kebijakan Pemerintah Jokowi untuk Moratorium pada berita yang telah lalu bukan hal yang tidak mungkin dilaksanakan, ada beberapa kebijakan pemerintah untuk menata dan mengoptimalkan kinerja Aparat Sipil Negara atau PNS, yang jelas akan muncul ketegasan terhadap aparat yang kurang efektif dan efisien dalam pekerjaan yang di emban nya sebagai aparat sipil negara.

Selain dari pada itu Moratorium selama 5 tahun tak akan ada penerimaan cpns, dan ini memang ditegaskan bahwa untuk tenaga guru dan medis tidak berlaku, namun kebijakan Pensiun Dini bagi PNS ini akan tetap diterapkan pada tahun 2016 seperti berita yang dilansir dari JPPN.

Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakanpensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidakmembuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya.

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.
Previous Post
Next Post

0 komentar: