12/15/2014

Peraturan Muatan Lokal Pada Kurikulum 2013

Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikanyang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Satuan pendidikanadalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/MadrasahAliyah Kejuruan (SMK/MAK). 

Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
  1. Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. Melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  1. Kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. Keutuhan kompetensi;
  3. Fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. Kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013

(1) Muatan lokal dapat berupa antara lain:
a. seni budaya,
b. prakarya,
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
d. bahasa, dan/atau
e. teknologi.

(2) Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.

(3) Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikanjasmani, olahraga, dan kesehatan.

(4) Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:

a. kompetensi dasar;
b. silabus; dan
c. buku teks pelajaran.

Selengkapanya bisa di Download pada Link dibawah ini
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
Previous Post
Next Post

0 komentar: