12/17/2014

Permendikbud NOMOR 160 TAHUN 2014

Permendikbud NOMOR 160 TAHUN 2014 mengatur Tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013, 

Beberapa point-point pentingnya :  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali   melaksanakan   Kurikulum  Tahun   2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk
melaksanakan Kurikulum 2013. 

sekolah yang telah melaksanakan  Kurikulum   2013   selama   3   (tiga)   semester   tetap
menggunakan Kurikulum 2013 akan dijadikan sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. pengawas satuan pendidikan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Permendikbud NOMOR 160 TAHUN 2014 mengatur Tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 ini bisa Didownload melalui link ini
Previous Post
Next Post

0 komentar: