Permendikbud NOMOR 160 TAHUN 2014 mengatur Tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013,
Beberapa point-point pentingnya : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.
sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap
menggunakan Kurikulum 2013 akan dijadikan sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi:
a. kepala satuan pendidikan;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. pengawas satuan pendidikan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Permendikbud NOMOR 160 TAHUN 2014 mengatur Tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 ini bisa Didownload melalui link ini
0 komentar: