1/29/2015

cara menyusun SKP untuk Guru PNS

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit. baca juga Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru dengan angka kreditnya

Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut: 
1. Kolom kegiatan tugas jabatan diisi dengan kegiatan sesuai pasal 11 Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009. 

2. Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: 
a. Pendidikan, meliputi: 
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 
pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 

d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur. 

Lebih lengkapnya dapat dilihat di lampiran I Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009 pada kolom unsur dan sub unsur. 

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.
Previous Post
Next Post

0 komentar: