1/29/2015

Panduan Pengisian SKP : Kolom Kegiatan


Sebelum melanjutkan membaca posting Pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) ada baiknya terlebih dahulu untuk membaca posting sebelumnya yakni Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai. Tujuannya adalah untuk mengetahui dasar penilaian prestasi kerja dan sasaran kerja PNS.

Pengisian SKPSKP harus telah disusun pada awal bulan januari tiap tahun oleh masing-masing PNS. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian 1 (satu) tahun.
Pengisian SKP berdasarkan pada RKT (Rencana Kinerja Tahunan) atau Penetapan Kinerja/Perjanjian Kinerja disetiap Instansi/Satuan Kerja serta memperhatikan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)/ Pergub-Perbup-Perwal Tugas Pokok dan Fungsi SKPD pada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Salah satu elemen pada SKP adalah Kolom Kegiatan Tugas Jabatan. Pengisian SKP pada kolom kegiatan tugas jabatan harus memenuhi kriteria jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.

Pengisian SKP : Kolom Kegiatan

Setiap kegiatan tugas jabatan sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:
Eselon I
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT/Perjanjian Kinerja yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : merumuskan kebijakan, menetapkan, mengembangkan dan menyelenggarakan.
Contoh :
  • Menetapkan kegiatan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menetapkan Perjanjian Kinerja Deputi Akuntabilitas Kinerja.
  • menetapkan rumusan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian.
Eselon II
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : menyelenggarakan dan menetapkan.
Contoh :
  • Menyelenggarakan sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menetapkan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Menyusun rumusan kebijakan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Eselon III
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan.
Contoh :
  • Menyusun Laporan Kegiatan sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menyusun konsep tentang penilaian prestasi kerja PNS.
  • Melaksanakan Rapat koordinasi dengan unit kerja lain dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD.
Eselon IV
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : menyiapkan, memproses, merancang, menyusun, melakukan, dan mengerjakan.
Contoh :
  • Menyiapkan bahan konsep tentang penilaian prestasi kerja PNS.
  • Merancang pelaksanaan kegiatan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja.
  • Menyusun konsep kegiatan pada sub bidang/bagian tahun 2015.
Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Penyusunan SKP pejabat fungsional umum, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : menyiapkan, mengumpulkan, mengetik, membayar, mendokumentasikan, mengolah data.
Contoh :
  • Menginventarisir bahan tentang penilaian prestasi kerja PNS.
  • Mendokumentasikan kegiatan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara.
  • Mengumpulkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja.
  • Mendistribusikan bahan dan data tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Pengisian SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.
Kata Kunci yang dapat digunakan adalah : sesuai dengan jabatan saat ini dan tersedia dalam buku Jafung sesuai dengan profesi masing-masing.
Previous Post
Next Post

0 komentar: