1/25/2015

MULAI 2015 TUNJANGAN PROFESI GURU DITANGANI OLEH DITJEN GTK

Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan fungsional guru. Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. “Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini,” tutur Anies di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, Ditjen GTK akan bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. “Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja,” terangnya.

Selain masalah tunjangan guru, Ditjen GTK juga menangani program peningkatan kompetensi, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

“Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi,” ujar Anies.

Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang “menyayangi” guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

“Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini,” katanya.
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis. Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IVa.

Dengan dibentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, berarti Mendikbud telah menepati janji dari tiga janji yang realisasinya di tunggu di tahun 2015 ini. Dengan demikian masih ada dua janji lagi yang ditunggu kepastiannya, yakni terkait penetapan upah minimal bagi guru dan bantuan pengurangan beban hidup para guru.

”Kami berharap pemerintah tidak berbohong,” ujar Sulistyo. Semua gagasan program pemerintah, khususnya terkait guru, diharapkan benar-benar dijalankan. Sulistyo menjelaskan, PGRI siap mendukung program pemerintah yang pro-pengembangan guru.
Previous Post
Next Post

0 komentar: